Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,
dan kemerdekaan persadalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persdan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratanUndang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber,
antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan
yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa,
dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap beritaharus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapatmerugikanpihak lain
memerlukanverifikasipadaberita yang
sama untuk memenuhi prinsi pakurasidankeberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuatberitasesuaidenganbutir (c), media
wajibmeneruskanupayaverifikasi, dansetelahverifikasididapatkan,
hasilverifikasidicantumkanpadaberitapemutakhiran (update)
dengantautanpadaberita yang belumterverifikasi.
b. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content )
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukanregistrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akandiatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidakmemuatisi yang mengandungprasangkadankebencianterkaitdengansuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sertamenganjurkantindakankekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
- jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
- orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk
- mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
- bertentangan dengan butir (c).
- 5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan
- Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
- butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang
- dengan mudah dapat diakses pengguna.
- 6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan
- melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
- dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
- mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
- setelah pengaduan diterima.
- 7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir
- (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah
- yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
- ketentuan pada butir (c).
- 8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan
- Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan
- koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f)
c. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab
mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
diberi hak jawab.
3. Di setiap berita ralat, koreksi,
dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila suatu berita media siber
tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2.) Koreksi berita yang dilakukan
oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3.) Media yang menyebarluaskan berita
dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi
atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya
itu.
4.) Sesuai dengan Undang-Undang Pers,
media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
d. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah dipublikasikan
tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti
pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai
dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
e. Iklan
1. Media siber wajib membedakan
dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap berita/artikel/isi yang
merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan
keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
f. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
g. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
di medianya secara terang dan jelas.
h. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa
mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
.
.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh
Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).