Jakarta, CityPost - Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti, diakui cukup tegas dan bikin takut pelaku
pencurian ikan. Namun disisi lain kebijakan tersebut kurang berpihak kepada
nelayan kecil.
Kebijakan dan peraturan Kementerian KKP yang tujuannya mencegah
illegal fishing ini, tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa
menyelamatkan nasib nelayan tradisional. “Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi
untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan
lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan,” kata Anggota Komisi IV DPR
RI Ono Surono dari PDIP saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan di
Kendari - Sulawesi Tenggara, Selasa (10/05).
Dia juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian
Perikanan dan Kelautan (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang
penangkapan lobster, rajungan dan kepiting juga melarang penggunaan Pukat Hela
dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.
“Banyak Nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan
Menteri KKP tersebut misalanya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah
puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta
penangkapan banyak nelayan yang menganggur,” paparnya.
Harusnya, penerapan aturan menteri KKP tersebut dibarengi dengan
solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan
tersebut. Berdasarkan alasan itu, politkus PDIP ini juga mengusulkan agar
Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari perarturan yang dibuatnya.
Saat mengunjungi Balai Karantina Perikan (BKP) Kendari, Komisi
IV DPR mengapresiasi Balai Karantina Perikan Kendari telah mengimplementasi
peraturan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) no 1 tahun 2015, berhasil
menggagalkan penyeludupan Kepiting sebanyak 316 ekor senilai 77,6 juta.
Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp)
dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas diatas delapan sentimeter,
kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan
rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10
sentimeter.
Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP telah sepakat
bahwa menteri akan merevisi peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang
larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan. (red/ist/dpr/Andri)