.

Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Tolak Reklamasi, Nelayan Muara Angke Demo di PTUN

Jakarta, Citypost - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan (Forkeman) Muara Angke menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan menyatakan menolak reklamasi dan relokasi Teluk Jakarta. Nelayan-nelayan tersebut membawa membawa atribut berupa bendera, spanduk, dan lainnya, yang menunjukkan ketidaksetujuannya dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Dalam orasinya, Wakil Forkeman Muara Angke Mohammad Ramli menyerukan bahwa nelayan tangkap, nelayan olah, dan nelayan dagang beserta keluarganya sudah pasti dirugikan oleh reklamasi tersebut. Alasannya, jika area Teluk Jakarta direklamasi, maka para nelayan tak bisa menangkap ikan di sana. Ia pun berpandangan, reklamasi dapat memicu banjir di wilayah pemukimannya. "Mohon Bapak Hakim bisa lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini. Reklamasi hanya merugikan diri kami dan keluarga kami," ujar Ramli di depan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4). Ramli bercerita, pekan lalu ada sebagian nelayan Muara Angke yang terdoktrin dan terkena iming-iming dari pihak pengembang agar mau menerima reklamasi. Ia menuturkan, setiap nelayan diberikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. "Kami doakan kawan-kawan yang kemarin khilaf dan lupa agar bisa kembali dan bersatu melawan penjajahan dan menolak reklamasi di Muara Angke," katanya. Sementara itu, hari ini di PTUN Jakarta digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Tergugat Intervensi PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan jawaban dari Tergugat Intervensi Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K dari PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci, dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. (yul)

Polisi Tetapkan Ketua KNPB Tersangka Makar di Papua


Jakarta, CNN Citypost -- Kepolisian Resor Mimika, Papua, menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasus makar.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KNPB Steven Itlay dan anggota KNPB Jus Wenda  yang menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.

"Yang menjadi tersangka itu satu ketuanya, Steven, dan satu lagi anggota yang memukul Kapolres," kata Paulus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (7/4).

Paulus mengatakan, Steven Itlay dijerat pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.

"Barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora," ujar Paulus.

Kepolisian Resor Mimika menangkap belasan aktivis KNPB lantaran diduga turut terlibat dalam insiden pemukulan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Selasa (5/4) saat Yustanto bersama anggota dibantu aparat TNI hendak membubarkan paksa kegiatan orasi yang dilakukan aktivis KNPB.

Para aktivis KNPB yang dipimpin Steven Itlay dalam orasinya dituding telah memprovokasi masyarakat setempat agar terus menyuarakan kemerdekaan Papua, lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada saat itulah, Yustanto mengaku dihampiri salah seorang di antara para aktivis KNPB yang kemudian tiba-tiba melayangkan pukulan hingga dia mengalami luka robek pada bibirnya.

"Anggota langsung mengamankan 12 orang, termasuk pimpinan KNPB wilayah Timika Steven Itlay. Provokator dan orang-orang yang terlibat dalam acara itu sebagai penggerak massa juga sudah kita amankan," kata Yustanto seperti diberitakan Antara kemarin



 

Terbaru TV

Copyright © 2016 nusanews. All Rights Reserved. Powered by Altechno Digital
Managed by Creating Website and IT Club